Assalamulaikum Wr. Wb.

Selamat Datang di Website SD Muhammadiyah II Gempol
Alamat : Jl Timur Pasar Kejapanan no 106 Kejapanan - Gempol.
Telp : (0343) 853730 - Email/YM : sdmadu@ymail.com


Rabu, 05 Oktober 2011

Sejarah Pandu Hizbul Wathan


Sejarah Pandu Hizbul Wathan
  • Singkatan                 HW
  • Slogan                      Berlomba Lomba Dalam Kebaikan
  • Pembentukan          1918
  • Badan hukum          Organisasi otonom dalam Muhammadiyah
  • Tujuan                      Pendidikan anak/pemuda
  • Kantor pusat           Yogyakarta
  • Wilayah layanan     Seluruh Indonesia
  • Keanggotaan           Perorangan
  • Ketua Umum           Hilman Najib
  • Organ utama            Kwartir Pusat
  • Organisasi induk     Persyarikatan Muhammadiyah


Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (disingkat HW) adalah salah satu organisasi otonom (ortom) di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Ortom Muhammadiyah lainnya adalah: 'Aisyiyah, Nasyiatul 'Aisyiyah (NA), Pemuda Muhammadiyah (PM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Tapak Suci Putera Muhammadiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).

HW didirikan pertama kali di Yogyakarta pada 1336 H (1918 M) atas prakarsa KH Ahmad Dahlan, yang merupakan pendiri Muhammadiyah. Prakarsa itu timbul saat beliau selesai memberi pengajian di Solo, dan melihat latihan Pandu di alun-alun Mangkunegaran. Gerakan ini kemudian meleburkan diri ke dalam Gerakan Pramuka pada 1961, dan dibangkitkan kembali oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan SK Nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tanggal 10 Sya'ban 1420 H (18 November 1999 M) dan dipertegas dengan SK Nomor 10/Kep/I.O/B/2003 tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H (2 Februari 2003)

HW berasaskan Islam. HW didirikan untuk menyiapkan dan membina anak, remaja, dan pemuda yang memiliki aqidah, mental dan fisik, berilmu dan berteknologi serta berakhlak karimah dengan tujuan terwujudnya pribadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader persyarikatan, umat, dan bangsa.

Sifat, Identitas, dan Ciri Khas HW

Sifat HW
HW adalah sistem pendidikan untuk anak, remaja, dan pemuda di luar lingkungan keluarga dan sekolah
bersifat nasional, artinya ruang lingkup usaha HW meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Repulik Indonesia bersifat terbuka, artinya keanggotaan HW terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan gender, usia, profesi, atau latar belakang pendidikan. Penggolongan keanggotaan HW menurut usia hanyalah untuk membedakan status sebagai peserta didik atau anggota dewasa (pembina) bersifat sukarela, artinya dasar seseorang menjadi anggota HW adalah suka dan rela, tanpa paksaan atau tekanan orang lain.tidak berorientasi pada partai politik, artinya secara organisatoris HW tidak berafiliasi kepada salah satu partai politik dan HW tidak melakukan aktivitas politik praktis. Induk organisasi HW hanyalah Persyarikatan Muhammadiyah.

Identitas HW
  1. HW adalah kepanduan islami, artinya pendidikan kepanduan yang dilakukan oleh HW adalah untuk menanamkan aqidah Islam dan membentuk peserta didik berakhlak mulia.
  2. HW adalah organisasi otonom Muhammadiyah yang tugas utamanya mendidik anak, remaja, dan pemuda dengan sistem kepanduan

Ciri Khas HW
  1. Ciri khas HW adalah Prinsip Dasar Kepanduan dan Metode Kepanduan, yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan. Pelaksanaannya disesuaikan kepentingan, kebutuhan, situasi, kondisi masyarakat, serta kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah.
  2. Prinsip Dasar Kepanduan adalah

  • pengamalan akidah Islamiyah;
  • pembentukan dan pembinaan akhlak mulia menurut ajaran Islam;
  • pengamalan kode kehormatan pandu.

      3.  Metode Kepanduan
  • pemberdayaan anak didik lewat sistem beregu;
  • kegiatan dilakukan di alam terbuka;
  • pendidikan dengan metode yang menarik, menyenangkan, dan menantang;
  • penggunaan sistem kenaikan tingkat dan tanda kecakapan;
  • sistem satuan dan kegiatan terpisah antara pandu putera dan pandu puteri.


Kode kehormatan
Kode kehormatan merupakan janji, semangat, dan akhlak Pandu HW baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.Kode kehormatan Pandu HW terdiri dari:

  • Janji Pandu HW

diucapkan secara sukarela oleh calon anggota ketika dilantik menjadi anggota dan merupakan komitmen awal untuk melibatkan diri dalam menetapi dan menepati janji tersebut. Pengucapan janji selalu diawali dengan basmalah disambung dua kalimat syahadat berikut artinya.

  • Undang-undang Pandu HW
merupakan ketentuan moral untuk dijadikan kebiasaan diri dalam bersikap dan berperilaku sebagai warga masyarakat yang berakhlak mulia.

Kode Kehormatan Pandu HW diucapkan saat pelantikan anggota, pelatihan, dan kegiatan lain yang diatur dalam Buku Peraturan Dasar.

Kode Kehormatan bagi Pandu Athfal
Janji Athfal
Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh:
  1. setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah.
  2. selalu menurut Undang-undang Athfal dan setiap hari berbuat kebajikan.


Undang-Undang Athfal
  1. Athfal itu selalu setia dan berbakti pada ayah dan bunda.
  2. Athfal itu selalu berani dan teguh hati.


Kode Kehormatan bagi Pandu Pengenal, Pandu Penghela, dan Penuntun
Janji Pandu HW
Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh:
  1. setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah, Undang-Undang, dan Tanah Air.
  2. menolong siapa saja semampu saya.
  3. setia menepati Undang-undang Pandu HW.


Undang-undang Pandu HW

  1. HW selamanya dapat dipercaya.
  2. HW setia dan teguh hati.
  3. HW siap menolong dan wajib berjasa.
  4. HW cinta perdamaian persaudaraan.
  5. HW sopan santun dan perwira.
  6. HW menyayangi semua makhluk.
  7. HW siap melaksanakan perintah dengan ikhlas.
  8. HW sabar dan bermuka manis.
  9. HW hemat dan cermat.
  10. HW suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.



0 komentar:

Posting Komentar

Facebook Comment

 
Design by MOMO Hosting | Maulana Ar Revand | 085 731 251 366